Beranda / Kegiatan / Penyerahan Bantuan Atensi dari Sentra Terpadu Kartini Temanggung

Penyerahan Bantuan Atensi dari Sentra Terpadu Kartini Temanggung

Surono, AKS,.MM Plt.Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menyerahkan bantuan kepada penerima manfaat

Dinsos, P3A Kabupaten Ponorogo-Bantuan Sosial ATENSI Rehabilitasi Sosial merupakan program dari Kementerian Sosial RI. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial yang dimaksud ATENSI adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitasi.

Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, bahwa Program Rehabilitasi Sosial meliputi layanan tidak langsung; dan langsung.

Layanan tidak langsung dilaksanakan melalui:

 a) peningkatan kampanye sosial melalui kampanye pencegahan, publikasi, sosialisasi, edukasi, dan perluasan informasi Rehabilitasi Sosial di seluruh sektor masyarakat; b) bimbingan teknis kompetensi bagi pengelola dan Pendamping Rehabilitasi Sosial; c) refleksi kebijakan; d) supervisi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan; e) perumusan pedoman umum dan pedoman operasional; f) rapat koordinasi teknis; dan g) advokasi sosial.

Layanan langsung dilaksanakan melalui ATENSI.

Sasaran Program Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan oleh balai besar/balai/loka terdiri atas 5 (lima) klaster. Klaster meliputi: a) anak; b) penyandang disabilitas; c) tuna sosial dan korban perdagangan orang; d) korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan e) lanjut usia. Selain klaster tersebut, sasaran Program Rehabilitasi Sosial diberikan juga kepada: a) korban bencana alam, sosial, dan nama lain bencana yang ditetapkan oleh pemerintah; dan b) PPKS lainnya. Untuk Kabupaten Ponorogo masuk wilayah kerja Sentra Terpadu Kartini Temanggung.

Pada hari Selasa 26 Agustus 2025 Sentra Terpadu Kartini temanggung menyalurkan Bantuan Atensi kepada Penerima Manfaat di kabupaten Ponorogo  sejumlah 15 penerima manfaat diantaranya adalah ; Atensi untuk ODHA sejumlah 8 penerima manfaat, Penyandang Disabilitas 2 penerima manfaat, Lansia 1 penerima manfaat dan Korban bencana 4 penerima manfaat . Bantuan Atensi berupa kewirausahaan angkringan, warung klontong, usaha jualan pakaian online, usaha menjahit dan  bantuan pemenuhan hidup layak.

Sebelum menerima bantuan para penerima manfaat mengajukan proposal bantuan melalui desa juga komunitas dan telah melalui proses asesmen dan rekomendasi dari Dinas Sosial, P3A Kabupaten Ponorogo dan dinyatakan layak menerima bantuan, yang mana para penerima manfaat tersebut terdataa di DTSEN dan masuk desil 1 s/d 5. (Dinsos/Yoan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *