
Ponorogo – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo berhasil mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 88,11 pada Triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), nilai tersebut menempatkan kualitas pelayanan pada Kategori B (Baik). Nilai IKM yang semakin tinggi menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin baik.
Capaian ini menjadi salah satu indikator bahwa berbagai layanan yang diberikan Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo telah memenuhi harapan masyarakat. Mulai dari pelayanan administrasi, penanganan pengaduan, hingga berbagai program kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak terus diupayakan agar dapat memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat.=
Plt. Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo (Tony Sumarsono, S.Sos., M.Si.) menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam memberikan penilaian dan masukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat. Hasil survei ini akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.
“Kepercayaan dan penilaian dari masyarakat merupakan motivasi bagi kami untuk terus berinovasi, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Meskipun telah memperoleh predikat Baik, Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pada setiap unsur pelayanan sehingga pada periode berikutnya dapat mencapai kategori Sangat Baik. Hal ini sejalan dengan semangat peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.
Di akhir penyampaian hasil IKM, Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepercayaan dan partisipasi dalam memberikan penilaian. Setiap saran dan masukan yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, responsif, dan berintegritas.
[yoan].




