Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo mempunyai :
Tugas :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Fungsi :
- Perumusan kebijakan urusan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pelaksanaan kebijakan urusan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.