Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo mempunyai :

Tugas :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan urusan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.