Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciripenting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkanpenyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Inormasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Ponorogo. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat,tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola
Informasi dan Dokumentasi di mana salah satu tugas Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi
publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, Pemerintah
Kabupaten Ponorogo menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dengan adanya
pedoman ini, diharapkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak
publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata terpenuhi.
Demi menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah
masyarakat untuk memperoleh informasi telah dibuka website
kominfo.ponorogo.go.id/ppid yang dikelola oleh Komunikasi, Informatika
dan Statistik Kabupaten Ponorogo dan perangkat sarana prasarana lainnya
yang masih dalam pembenahan, hal ini merupakan langkah awal untuk
menunjang keterbukaan informasi pada Badan Publik yang ada di Kabupaten
Ponorogo agar lebih maju, transparan, akuntabel dan responsif dalam
mewujudkan dan merubah paradigma baru yang mengarah pada Pemerintahan
sehingga terwujudnya Good Governance dan Clean Goverment dalam mendukung
tercapainya program pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ponorogo.
Bagi pemohon informasi diharapkan mau memanfaatkan sarana yang
telah disediakan melalui website ini atau datang langsung kepada badan
publik untuk memperoleh informasi yang diinginkan.
Siapa yang wajib menjalankan :
Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah
Badan Publik adalah lembaga eksekutif , legislatife, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , atau organisasi non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Kewajiban Badan Publik :
• Badan Publik wajib menyediakan,
memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah
kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan
• Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
•
Untuk melaksanakan kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (2) , Badan
Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan
dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien
sehingga dapat diakses dengan mudah.
Hak Pemohon Informasi Publik :
• Setiap orang berhak memperoleh informasi public sesuai dengan ketentuan Umdang Undang ini.
• Setiap Orang Berhak :
• Melihat dan mengetahui Informasi Publik
• Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
• Mendaptkan salinan informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang –Undang ini dan/atau
• Menyebarluaskan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan .
• Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan tersebut
•
Setiap Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke
pengadilan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan
atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik :
• Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
•
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia
memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan
sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
•
Apa yang harus dilakukan Badan Publik :
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik :
• Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan,
•
Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara
cepat , mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan
informasi public yang berlaku secara nasional
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.