- Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan kepada
Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Provinsi atau Komisi
Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan
atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses
keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
- Upaya
penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan
tertulis dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
- Komisi
Informasi Pusat mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi atau ajudikasi atau nonlitigasi paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian
Sengketa Informasi Publik.
- Proses penyelesaian sengketa informasi sebagaiman dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.