Tata Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan kepada
Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Provinsi atau Komisi
Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan
atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses
keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
Upaya
penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan
tertulis dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Komisi
Informasi Pusat mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi atau ajudikasi atau nonlitigasi paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian
Sengketa Informasi Publik.
Proses penyelesaian sengketa informasi sebagaiman dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.