Pemkab Ponorogo Melalui Dinas Sosial,P3A Gelar Bimtek Konvensi Hak Anak Tahun 2024

Dinas Sosial Ponorogo/ Februari 1, 2024/ Berita, Kegiatan

Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Melaksanakan Bimbingan Teknis Tentang Konvensi Hak Anak (KHA) Bertempat Di Aula Lantai II Bappeda Litbang, Rabu-Kamis .

Bimtek Diselenggarakan Selama Dua Hari Terhitung Dari Tanggal 30-31 Januari 2024 Dan Diikuti Sebanyak 100 Peserta Yang Terdiri Atas Unsur SKPD, LKSA, Lembaga Masyarakat, PPA Polres, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Organisasi Wanita Dan Forum Anak.

Hadir Dalam Acara Tersebut Sekretaris Dinsos,P3A Kabupaten Ponorogo Eko Bagus Priambodo Yang Mewakili Kepala Dinsos, P3A Kabupaten Ponorogo Dalam Sambutanya Mengatakan Konvensi Hak Anak (KHA) Merupakan Sebuah Perjanjian Hak Asasi Manusia Yang Menjamin Hak Anak Pada Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, Kesehatan, Dan Budaya Yang Disahkan Pada Tahun 1989 Oleh Pbb. Konvensi Ini Mengatur Hal Apa Saja Yang Harus Dilakukan Negara Agar Tiap-Tiap Anak Dapat Tumbuh Sesehat Mungkin, Bersekolah, Dilindungi, Didengar Pendapatnya, Dan Diperlakukan Dengan Adil. Terdapat 4 (Empat) Prinsip Konvensi Hak Anak, Yaitu Non Diskriminasi, Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Kelangsungan Hidup Dan Perkembangan Anak, Serta Menghormati Pandangan Anak.Ujarnya.

“Eko Bagus Priambodo Juga Mengatakan Konvensi Hak Anak Sangat Penting Untuk Anak-Anak Karena Menjamin Hak-Hak Dasar Mereka Dan Melindungi Mereka Dari Berbagai Bentuk Eksploitasi Dan Kekerasan. Konvensi Ini Juga Mengakui Pentingnya Partisipasi Anak Dalam Keputusan Yang Memengaruhi Hidup Mereka. Selain Itu Tujuan Dibentuknya Kha, Yaitu Pemberian Perlindungan Terhadap Seluruh Anak Dan Melaksanakan Penegakan Hak Anak Yang Berada Di Seluruh Dunia”. Ungkapnya

Pertama, Non-Diskriminasi, Pasal 2 Ayat 1 Kha Dijelaskan Bahwa Semua Anak Tanpa Terkecuali Memiliki Hak Untuk Diperlakukan Sama Tanpa Diskriminasi Ras, Warna Kulit, Jenis Kelamin/ Sex, Bangsa, Bahasa, Agama, Etnik, Pandangan Politik,Status Kepemilikan, Cacat Atau Tidak, Kelahiran Atau Status Lainnyabaik Dari Si Anak Sendiri Atau Dari Orangtuanya Atau Wali Yang Sah. Kemudian Pada Pasal 2 Ayat 2 Juga Disebutkan, Bahwa Negara Peserta Menjamin Agar Anak Dilindungi Dari Semua Bentuk Diskriminasi Atau Hukuman Yang Didasarkan Pada Status,Kegiatan, Pendapat Yang Dikemukakan Atau Keyakinan Dari Orangtua Anak, Walinyayang Sah, Atau Anggota Keluarganya.

Kedua, Kepentingan Terbaik,Dalam Pasal 3 Ayat 1 Kha Tegas Menjelaskan Bahwa Kepentingan Anak Harus Diutamakan, Kepentingan Yang Menyangkut Anak Yang Dilakukan Oleh Lembaga-Lembaga Kesejahteraan Sosial Pemerintah Maupunswasta, Lembaga Peradilan, Lembaga Pemerintah Atau Badan Legislatif, Maka Kepentingan Yang Terbaik Bagi Anak Harus Menjadi Pertimbangan Utama.

Ketiga, Kelangsungan Hidup, Tumbuh, Dan Berkembang, Artinyanegara Peserta Wajib Mengakui Bahwa Setiap Anak Memiliki Hak Yang Melekat Atas Kehidupan(Pasal 6 Ayat 1). Pasal 6 Ayat 2 Lebih Lanjut Menegaskan, Bahwa Para Negara Peserta Akan Menjamin Sampai Batas Maksimal Kelangsungan Hidup Dan Perkembangan Anak.

Keempat, Penghargaan Terhadap Pandangan Anak, Pasal 12kha, Negara Peserta Menjamin Agar Anak-Anak Yang Mempunyai Pandangan Sendiri Akan Memperoleh Hakuntukmenyatakanpandangan-Pandangannya Secara Bebas Dalam Semua Hal Yang Mempengaruhi Anak, Dan Penanganan Tersebut Akan Di Hargai Sesuai Dengan Tingkat Usia Dan Kematangan Anak.

Dengan Diselenggarakannya Kegiatan Ini Diharapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Dalam Perlindungan Anak. Selain Itu Juga Untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Daerah, Koordinasi Lembaga Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak, Pengembangan Dan Penguatan Kelembagaan Serta Sistem Yang Sesuai Dengan Konvensi Hak Anak, Serta Sinergi Percepatan Mewujudkan Kabupaten Ponorogo Sebagai Kabupaten Layak Anak.

“Saya Berharap, Hasil Dari Pelatihan Tersebut Dapat Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Terutama Dalam Menangani Perlindungan Anak Dan Perencanaan Dalam Mengimplementasikan KHA. Kemudian Adanya Rekomendasi Mengenai Program / Kebijakan Dalam Mengimplementasikan KHA.” Pungkasnya. Yoan/Nata

Share this Post