Menteri Sosial RI Hadiri Deklarasi Penutupan Lokalisasi Kedung Banteng

/ Juni 8, 2015/ Berita

Mulai hari ini Senin (8/6/2015 di Ponorogo tidak ada lagi lokalisasi prostitusi, karena satu – satunya lokalisasi di Ponorogo yaitu yang biasa dikenal masyarakat Kabupaten Ponorogo dengan nama ,”Komplek Kedung Banteng” terletak di desa Kedung Banteng Kecamatan Sukorejo secara resmi telah dilaksanakan Deklarasi Penutupan Lokalisasi tersebut. Adapun pembacaan deklarasi dibacakan oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ponorogo yang ditirukan oleh hadirin dan undangan.

Acara resmi Deklarasi Penutupan Lokalisasi “, Kedung Banteng”, tersebut disaksikan dihadiri oleh Menteri Sosial Hj. Khofifah Indar Parawansa, Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Provinsi Jawa Timur, Forpimda Kabupaten Ponorogo dan undangan.

Acara yang ditempatkan di lapangan desa Kedung Banteng oleh Dinsosnakertrans Kabupaten Ponorogo tersebut berjalan lancar. Dalam sambutannya Ketua Panitia H.Sumani,S.Pd, M.M selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Ponorogo menyampaikan ucapan selamat datang kepada Menteri Sosial RI Hj.Khofifah Indar Parawansa. Beliau juga menyampaikan maksud dan tujuan Deklarasi tersebut adalah agar para PSK dapat menjalankan fungsi – fungsi sosialnya secara layak dan dapat di terima kembali oleh masyarakat. Kondisi Kedung Banteng dihuni oleh 39 mucikari 176 PSK 20 asal Ponorogo, 156 dari luar Ponorogo, ditambah dengan 90 orang yang terkena dampak penutupan, dimana telah dilakukan pembinaan terpadu oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Gubernur Jawa Timur H.Soekarwo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bakorwil I Madiun Dr.Gatot Hendro Priyono SH,M.Hum diantaranya menyampaikan bahwa di Propinsi Jawa Timur terdapat 47 lokalisasi, sampai saat ini telah ditutup 45 lokalisasi, ditambah lagi satu kabupaten Ponorogo ini hingga tinggal satu lokalisasi dengan 89 penghuni lokalisasi terdapat di Mojokerto. Dengan ditutupnya lokalisasi – lokalisasi di Jawa Timur maka ikhtiar kita adalah meningkatkan pengawasan, pencegahan terhadap lokalisasi yang telah ditutup yang dicurigai sebagai tempat prostitusi terselubung serta bentuk – bentuk kemaksiatan yang lainnya. Mengawal dan mempercepat proses redefinisi, refungsionalisasi lokalisasi yang ditutup menjadi tempat – tempat usaha ekonomi baru lainnya serta penciptaan lapangan kerja alternatif lain.

Hj. Khofifah Indar Parawansa Menteri Sosial RI dalam sambutannya secara tegas menyampaikan ketidak setujuannya dengan penyebutan lokalisasi WTS, pada posisi di  lokalisasi bergaining position laki – laki itu lebih kuat daripada perempuan yang ada dilokalisasi, jadi kalau disebut tuna susila sama – sama tuna susilanya baik wanita maupun laki – lakinya. Ini penting baginya di Swedia bisa menurunkan angka customernya,  lokalisasi ini ditutup tidak menyelesaikan masalah, kalau ternyata customernya tetap muncul, ini harus dijadikan kesepakat bersama bahwa ada format di Swedia yang menurut Kementerian Sosial RI sesuai koordinasi internsif dengan kedutaan Swedia kalau ada laki – laki ke tempat prostitusi ketahuan oleh polisi dan terbukti maka tidak hanya didenda tapi wajahnya juga dimunculkan di berbagai media.

Dalam acara tersebut di serahkan bantuan dari Kementerian Sosial RI sejumlah 888.800.000,- kepada 176 eks penghuni lokalisasi Kedung Banteng. (Kominfo)

Share this Post